PENDAMPINGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN

 


(PermenLHK No 13/2019):

PENDAMPINGAN

Aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahtera-an masyarakat.

TUJUAN PENDAMPINGAN

Untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.

Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan:

       Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;

       Perlindungan Hutan;

       Pemanfaatan Hutan;

       RHL;

       Perhutanan Sosial; dan

       kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.

KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)

Kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan (P.89/2018)

FUNGSI KELOMPOK

Sebagai media:

  1. Pembelajaran masyarakat;
  2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
  3. Pemecahan permasalahan;
  4. Kerja sama dan gotong royong;
  5. Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan; dan
  6. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Pembinaan Kelola Kelembagaan

          pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH;

          penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;

          penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;

          pembuatan rencana kegiatan KTH;

          peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;

          peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;

          pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok; dan/atau

          penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.

 

Pembinaan Kelola Kawasan :

          pemahaman terhadap batas wilayah kelola;

          aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai);

          pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;

          peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; dan/atau

          pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.

Pembinaan Kelola Usaha :

          penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;

          penguatan manajemen usaha tani;

          pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;

          penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;

          pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;

          peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber; dan/atau

          mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.

KEPENGURUSAN KTH

  1. KTH harus memiliki kepengurusan yang dipilih secara musyawarah
  2. Nama-nama pengurus terpilih dituangkan dalam bagan struktur organisasi KTH
  3. Pembagian tugas, peran dan tanggung jawab pengurus harus jelas
  4. Setiap KTH mempunyai tujuan yang berbeda, sehingga struktur organisasi KTH bersifat spesifik

TIPS MEMILIH PENGURUS
YANG BAIK

  1. Anggota KTH menyepakati kriteria ketua, sekretaris, bendahara serta

     pengurus lainnya

2.. Pengurus kelompok harus memperhatikan :

       Potensi yang dimiliki seseorang

       Keterlibatan kaum wanita dalam kepengurusan

       Keterlibatan kaum muda

       Pembagian tugas harus merata dngan memperhatikan kemampuan, peran serta posisi dalam kepengurusan.

3. Figur ketua sangat penting

        Harus mampu memimpin kelompok, melindungi, menimbulkan rasa aman, inovatif, serta dapat menetralisir setiap perbedaan.

4. Pendamping harus memiliki kemampuan untuk melihat potensi anggota untuk menjadi pengurus.

AD/ART

Anggaran Dasar yaitu aturan yang merupakan sistem nilai dasar yang dimiliki oleh kelompok.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

       Aturan yang menjabarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

       Memberikan arahan dalam pelaksanaan operasional kelompok sehingga menjadi lebih mudah dalam penerapannya.

Aspek-aspek yang dimuat dalam ART antara lain :

•             Aturan umum

•             Struktur kekuasaan kelompok

•             Mekanisme pengambilan keputusan

•             Kepengurusan

•             Struktur kepengurusan

•             Syarat-syarat menjadi pengurus

•             Hak dan kewajiban pengurus

•             Sumber keuangan

•             Tata kerja

•             Penutup

•             Pengesahan dan tanda tangan pengurus inti