(PermenLHK No 13/2019):
PENDAMPINGAN
Aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada
masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan
dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan
kesejahtera-an
masyarakat.
TUJUAN PENDAMPINGAN
Untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan
yang dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan
pembangunan di bidang kehutanan:
•
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
•
Perlindungan Hutan;
•
Pemanfaatan Hutan;
•
RHL;
•
Perhutanan Sosial; dan
•
kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
KELOMPOK TANI HUTAN (KTH)
Kumpulan petani warga negara Indonesia
yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan
(P.89/2018)
FUNGSI KELOMPOK
Sebagai media:
- Pembelajaran masyarakat;
- Peningkatan kapasitas sumber daya
manusia;
- Pemecahan permasalahan;
- Kerja sama
dan gotong royong;
- Pengembangan usaha produktif,
pengolahan, dan pemasaran hasil hutan; dan
- Peningkatan
kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Pembinaan Kelola Kelembagaan
•
pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan
wewenang setiap pengurus KTH;
•
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
•
penyusunan kelengkapan
administrasi kelompok;
•
pembuatan rencana
kegiatan KTH;
•
peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;
•
peningkatan kepedulian sosial, semangat
kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan kelompok;
•
pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan
dalam kelompok; dan/atau
•
penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir
tahun.
Pembinaan Kelola Kawasan :
•
pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
•
aktivitas kelompok dalam melakukan
rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan
kiri sungai);
•
pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan
potensi;
•
peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan
dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; dan/atau
•
pencapaian pengelolaan
hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
Pembinaan Kelola Usaha :
•
penyusunan rencana dan
analisis usaha bidang kehutanan;
•
penguatan manajemen usaha tani;
•
pengembangan diversifikasi usaha produktif
kehutanan lainnya;
•
penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku
usaha;
•
pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan
kemitraan dengan pelaku usaha;
•
peningkatan akses informasi dan teknologi dari
berbagai sumber; dan/atau
•
mendorong pembentukan
badan usaha/koperasi.
KEPENGURUSAN
KTH
- KTH harus memiliki kepengurusan
yang dipilih secara musyawarah
- Nama-nama pengurus terpilih
dituangkan dalam bagan struktur organisasi KTH
- Pembagian tugas, peran dan
tanggung jawab pengurus harus jelas
- Setiap KTH mempunyai tujuan yang
berbeda, sehingga struktur organisasi KTH bersifat spesifik
TIPS
MEMILIH PENGURUS
YANG BAIK
- Anggota KTH menyepakati kriteria
ketua, sekretaris, bendahara serta
pengurus lainnya
2.. Pengurus kelompok harus memperhatikan :
•
Potensi yang dimiliki seseorang
•
Keterlibatan kaum wanita dalam kepengurusan
•
Keterlibatan kaum muda
•
Pembagian tugas harus merata dngan
memperhatikan kemampuan, peran serta posisi dalam kepengurusan.
3. Figur
ketua sangat penting
Harus mampu memimpin kelompok,
melindungi, menimbulkan rasa aman, inovatif, serta dapat menetralisir setiap
perbedaan.
4.
Pendamping harus memiliki kemampuan untuk melihat potensi anggota untuk menjadi
pengurus.
AD/ART
Anggaran Dasar yaitu aturan yang merupakan sistem nilai dasar yang dimiliki
oleh kelompok.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
•
Aturan yang menjabarkan ketentuan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar.
•
Memberikan arahan dalam pelaksanaan
operasional kelompok sehingga menjadi lebih mudah dalam penerapannya.
Aspek-aspek yang dimuat dalam ART antara
lain :
• Aturan
umum
• Struktur
kekuasaan kelompok
• Mekanisme
pengambilan keputusan
• Kepengurusan
• Struktur
kepengurusan
• Syarat-syarat
menjadi pengurus
• Hak
dan kewajiban pengurus
• Sumber
keuangan
• Tata
kerja
• Penutup
• Pengesahan
dan tanda tangan pengurus inti