Semua bentuk kegiatan dalam ruang lingkup lingkungan hidup dan kehutanan harus memiliki konsep tata kelola dengan baik, agar peran pemerintah sebagai yang memfasilitasi kebutuhan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan harapan dan program pemerintah. Ketika antara pemerintah dan masyarakat memiliki pola pandang dan wawasan yang sama, maka peran penting kelembagaan pun harus ada sebagai bentuk legal aspek dalam menyelaraskan program-program kehutanan yang berkelanjutan. Dengan demikian peran penting penyuluhan pun harus selalu menjadi bagian penyambung kesinambungan yang berkaitan dengan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, sumberdaya lainnya. Kelembagaan yang dimaksud adalah kelompok tani hutan (KTH).
Pembinaan Kelompok Tani Hutan bertujuan untuk mewujudkan KTH yang produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Pembinaan KTH dilaksanakan oleh:
- penyuluh Kehutanan/pendamping; dan/atau
- instansi pembina KTH.
Instansi Pembina KTH terdiri atas:
1) UPTD;
2) UPT KLHK;
3) Perum Perhutani;
4) Dinas;
5) Badan P2SDM; dan
6) Ditjen.
Pembinaan KTH yang dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping meliputi aspek:
1. kelola kelembagaan;
2. kelola kawasan; dan
3. kelola usaha.
I. Pembinaan KTH oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping dilakukan dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH.
- Pembinaan aspek kelola kelembagaan dilakukan melalui pendampingan kegiatan:
a. pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH;
b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c. penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
d. pembuatan rencana kegiatan KTH;
e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;
f. peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
g. pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok; dan/atau
h. penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
· Pembinaan aspek kelola kawasan dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a. pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
b. aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai);
c. pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
d. peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; dan/atau
e. pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
· Pembinaan aspek kelola usaha dapat dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a. penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;
b. penguatan manajemen usaha tani;
c. pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
d. penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
e. pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
f. peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber; dan/atau
g. mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.
II. Pembinaan KTH yang dilakukan oleh instansi pembina KTH dilakukan melalui kegiatan:
a. penyusunan dan pengelolaan database KTH;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;
c. fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan;
d. pemantauan perkembangan KTH; dan/atau
e. kegiatan teknis pembangunan kehutanan.