PEMBUATAN PUPUK BOKASHI

 


PEMBUATAN PUPUK BOKASHI

OLEH

SRI HASTUTI,SP

PENYLUH KEHUTANAN MADYA

Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah pupuk bokhasi. Pupuk bokhasi dapat diartikan sebagai bahan organik seperti kotoran kambing (ternak) yang telah difermentasikan. Cara membuat pupuk bokashi dari kotoran kambing tergolong mudah.

Langkah-langkah pengerjaannya cukup sederhana .

Ya, kotoran kambing yang biasanya dibuang dan diabaikan begitu saja sebenarnya memiliki potensi besar untuk dijadikan pupuk kompos. Namun sebagian peternak tidak memiliki pengetahuan maupun akses untuk mengolah limbah peternakan ini.

Padahal jika dikelola dengan benar, limbah peternakan seperti kotoran kambing, urin kambing, maupun sisa pakan ternak dapat memberikan tambahan penghasilan yang cukup menjanjikan bagi para peternak.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut, misal kita mempunyai 5 ekor kambing saja, dengan berat masing-masing 24 kg, maka totalnya adalah 120 kg.

Dari berat total 120 kg tersebut, jumlah feses yang dihasilkan adalah sekitar 4 kg dan urin sebanyak 1 liter, atau totalnya sama dengan 5 kg.

Sedangkan berat kering feses kambing adalah 45 % dari 4 kg, yang berarti feses kering yang dapat kita peroleh adalah sebanyak 1,8 kg.

Kandungan Nitrogen dalam feses kambing tersebut adalah 1,6 % dari berat keringnya. Sedangkan pada urine terkandung sekitar 0,6 % Nitrogen.

Nah, katakanlah jumlah Nitrogen dari kotoran kambing tersebut sebanyak 7,434 kg, maka berat tersebut setara dengan pupuk Urea sebanyak 16,2 kg. Sebagai informasi, kandungan Nitrogen dari Urea adalah 46%.

Jika dihitung-hitung, setiap hari kita akan mendapatkan Nitrogen yang terkandung pada kotoran kambinhg sebesar 37,8 gr, sehingga kalau sebulan saja dapat kita kalikan 30 maka hasilnya 1,134 kg.

Jumlah Nitrogen pada pupuk bokashi yang akan kita hasilkan nantinya dapat setara dengan Urea sebanyak 2,5 kg saja, namun ini hanya berlaku untuk kotoran dan urine kambing, belum termasuk sisa pakan.

Baiklah setelah mengetahui hitung-hitungannya, langsung saja kita ke pokok pembahasan yaitu cara membuat pupuk bokhasi dari kotoran kambing. Silahkan disimak langkah-langkah berikut ini.

Proses Pembuatan Pupuk Bokhasi dari Kotoran Kambing

Pada pembahasan kali ini, kita akan membuat pupuk bokashi dari kotoran kambing dengan menggunakan starter EM4. Alasan penggunaan produk EM4 ini adalah karena produknya mudah diperoleh di toko-toko pertanian dengan harga terjangkau pula.

Namun sebelum digunakan, EM4 ini harus diaktifkan terlebih dahulu, mengenai cara dan takaran EM4 yang bisa digunakan dapat disimak pada penuturan di bawah ini.

Perbandingan pengaktifan EM4 ini adalah 1 : 1 : 100 untuk EM4 : molases : air 

Contohnya,

·         1 ml EM4 : 1 ml molases : 100 ml air

·         10 ml EM4 : 10 ml molases : 1000 ml / 1 liter air

Diamkan larutan tersebut selama kurang lebih 2 hari agar bakteri aktif dengan tanda munculnya gelembung gas.

Takaran yang kami berikan berikut ini sesuai dengan petunjuk pada kemasan yaitu 1 liter EM4 dapat digunakan untuk 1 ton bahan kompos / pupuk kandang.

Maka dengan kata lain apabila bahan-bahan pembuatan pupuk bokashi dari kotoran kambing ini tidak mencapai 1 ton, maka penghitungan takarannya harus disederhanakan.

Contohnya,

·         Jika Anda memiliki bahan pupuk bokashi sebanyak 1 kg bahan, maka EM4 yang dibutuhkan adalah 1 ml (1000 ml = 1 liter, 1000 kg = 1 ton).

Dan begitu seterusnya, untuk bahan serta alat penunjang lainnya silahkan disimak pada catatan berikut ini.

– Alat dan bahan yang perlu dipersiapkan:

·         Kotoran kambing.

·         EM4 / MOL buatan sendiri

·         Air bersih secukupnya

·         Wadah penampungan

·         Alat pengaduk

– Cara Pembuatan:

1. Masukkan kotoran kambing pada wadah penampungan yang telah Anda sediakan.

2. Campurkan kotoran kambing dengan EM4 yang telah diaktifkan seperti contoh yang telah kami tunjukkan di atas.

Siramkan secara merata pada permukaan bahan, aduk-aduk hingga semua tercampur rata.

3. Tutup rapat wadah penampungan tersebut selama kurang lebih 5 minggu.

Selam proses pengomposan tersebut, perhatikanlah kadar air dari pupuk bokashi yang sedang diproduksi.

Tanda bahwa kadar air dalam pembuatan pupuk bokashi ini telah pas adalah apabila pupuk diambil dan dikepal menggunakan tangan, maka bahan-bahan pupuk tidak akan terlepas atau ambyar. 

Tanda-tanda yang lain adalah tidak ada tetesan air yang mengocor berlebihan pada saat pupuk dikepal.

4. Pada saat proses pengomposan berlangsung, beberapa pakar menyarankan untuk membolak-balik bahan, namun ada pula yang tidak menyarankan untuk mengaduk-aduk kembali bahan..

 

Sebenarnya, proses pembalikan bahan saat pengomposan berlangsung bertujuan agar pengomposan terjadi secara aerobik (bukan anaerobik).

Menurut penelitian, hasil pupuk bokashi yang melalui proses aerobik lebih baik jika dibandingkan pupuk yang melalui proses anaerobik.

Berikut keuntungan yang diperoleh jika kita mengolah pupuk bokashi secara aerobik:

Proses pengomposan dapat berlangsung lebih cepat yakni hanya 4 – 6 minggu, namun jika tidak diaduk maka pengomposan dapat mencapai waktu 24 minggu.

Pengomposan secara aerobik tidaklah menghasilkan gas yang berbau menyengat

Proses aerobik memungkinkan pupuk dalam keadaan tetap dingin atau tidak terjadi peningkatan suhu yang siknifikan..

Proses aerobik pada pengomposan bahan organik dapat menguraikan materi limbah yang mengandung serat selulosa. Sedangkan proses anaerobik tidak memungkinkan hal tersebut

5. Setelah matang, pupuk dapat digunakan atau diaplikasikan pada tanaman secara langsung.Mengolah kotoran atau limbah peternakan ternyata sangatlah mudah. Selain memberdayakan bahan-bahan yang biasa dipandang sebelah mata, beberapa keuntungan yang dapat kita peroleh dari pengolahn pupuk bokashi ini adalah:

·         Mengurangi penumpukan limbah pada peternakan

·         Mengurangi polusi udara yang biasanya ditimbulkan olaeh area peternakan

·         Menghilangkan potensi munculnya patogen pada kotoran atau limbah ternak

·         Mematikan biji-bijian yang nantinya dapat berpotensi menjadi gulma

·         Pupuk kompos yang dihasilkan dapat bernilai ekonomi

·         Manfaat pada tanah dengan menggunakan pupuk bokashi adalah adanya tambahan nutrisi yang dibutuhkan tanpa membebani tanah dengan bahan-bahan kimia berbahaya.

·         Kami berharap informasi seputar cara membuat pupuk bokashi dari kotoran kambing ini dapat menjadi inspirasi bagi Anda khususnya para peternak yang risau pada limbah peternakannya

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

Semua bentuk kegiatan dalam ruang lingkup lingkungan hidup dan kehutanan harus  memiliki konsep tata kelola dengan baik, agar peran pemerintah sebagai yang memfasilitasi kebutuhan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan harapan dan program pemerintah. Ketika antara pemerintah dan masyarakat memiliki pola pandang dan wawasan yang sama, maka peran penting kelembagaan pun harus ada sebagai bentuk legal aspek dalam menyelaraskan program-program kehutanan yang berkelanjutan. Dengan demikian peran penting penyuluhan pun harus selalu menjadi bagian penyambung kesinambungan yang berkaitan dengan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, sumberdaya lainnya. Kelembagaan yang dimaksud adalah kelompok tani hutan (KTH).

Pembinaan Kelompok Tani Hutan bertujuan untuk mewujudkan KTH yang produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Pembinaan KTH dilaksanakan oleh:

  1. penyuluh Kehutanan/pendamping; dan/atau
  2. instansi pembina KTH.


 

Instansi Pembina KTH terdiri atas:

1)     UPTD;

2)     UPT KLHK;

3)     Perum Perhutani;

4)     Dinas;

5)     Badan P2SDM; dan

6)     Ditjen.

Pembinaan KTH yang dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping meliputi aspek:

1.       kelola kelembagaan;

2.       kelola kawasan; dan

3.       kelola usaha.

 

 I.          Pembinaan KTH oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping dilakukan dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH.

  • Pembinaan aspek kelola kelembagaan dilakukan melalui pendampingan kegiatan:

 

 

a.       pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH;

b.       penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;

c.       penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;

d.       pembuatan rencana kegiatan KTH;

e.       peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;

f.        peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;

g.       pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok; dan/atau

h.       penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.

 

·         Pembinaan aspek kelola kawasan dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:

a.       pemahaman terhadap batas wilayah kelola;

b.   aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai);

c.       pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;

d.  peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; dan/atau

e.   pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.

 

·         Pembinaan aspek kelola usaha dapat dilakukan melalui pendampingan  dalam kegiatan:

a.       penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;

b.       penguatan manajemen usaha tani;

c.       pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;

d.       penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;

e.       pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;

f.        peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber; dan/atau

           g.    mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.

 

 II.          Pembinaan KTH yang dilakukan oleh instansi pembina KTH dilakukan melalui kegiatan:

a.       penyusunan dan pengelolaan database KTH;

b.       peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;

c.       fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan;

d.       pemantauan perkembangan KTH; dan/atau

e.       kegiatan teknis pembangunan kehutanan.