Penguatan Kelembagaan

 

PENGUATAN KELEMBAGAAN

Disusun Oleh :

Sri Hastuti,SP

Penyuluh Madya

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II

 Kelembgaan kelompok tani merupakansuatu organisasi masyarakat yang berfunsi sebagai wadah bagi sekelompok orang atau masyarakat untuk bersama sama melaksanakan suatu kegiatan dalam rangaka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan.

 PRINSIP – PRINSIP PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN ADALAH :

  1. Keterbukaan, demokrasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan
  2. Kepastian hak kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mendorong untuk memecahkan masalahnya sendiri;
  4. Menggali dan mengembangkan potensi untuk melaksanakan kegiatan;
  5. Kesetaraan dan kesejajaran antara para pihak dalam proses belajar bersama
  6. Tidak memaksakan sesuatu diluar kebiasaan dan kemampuan yang dimiliki.

 Ciri – ciri suatu kelompok adalah :

  1. Memiliki suatu ikatan yang nyata;
  2. Memiliki interaksi dan interrelasi antara sesama anggota;
  3. Memiliki keinginan dan tujuan yang sama;
  4. Memiliki kerjasama;
  5. Memiliki struktur dan pembagian tugas;
  6. Memiliki kaidah/norma yang telah disepakati.

Kepengurusan Kelompok  Tani Hutan

a. Susunan pengurus

1.  Ketua

2.  Wakil Ketua

3.  Sekretaris

4.  Bendahara

5.  Seksi-seksi

 

b.  Peran  pengurus

1.  Memelihara hubungan kerjasama

2.  Mengembangkan usaha

3.  Menjalin koordinasi dengan pihak luar

4.  Mengendalikan kelompok

 

Untuk menuju kelompok dengan lembaga yang kuat , bentuk pendampingan yang dilakukan adalah :

 

1.       Memfasilitasi KTH  agar dasar hukum pendirian KTH berdasarkan  Surat Keputusan Kepala Desa/ Lurah;

2.       Mendampingi KTH dalam penyusunan kepengurusan sesuai kebutuhan dan jenis usaha kelompok

3.       Mendorong keikutsertaan kaum wanita dalam kepengurusan dan keanggotaan KTH;

4.       Memfasilitasi pertemuan kelompok dalam rangka penyusunan rencana Kegiatan Kelompok

5.       Meningkatkan kapasitas anggota KTH dalam penyusunan rencana kegiatan kelompok;

6.       Meningkatkan partisipasi dan kehadiran pengurus dan anggota (minimal 50% anggota hadir);

7.       Mendorong KTH memiliki  sekretariat

8.       Mendorong KTH untuk melengkapi sarana kelompok

9.       Mendampingi KTH dalam membuat aturan kelompok yang disepakati bersama,

10.   Meningkatkan kapasitas pengurus dan mendampingi KTH dalam  mengelola administrasi

11.   Memotivasi dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah kelompok tani secara rutin minimal 1 (satu) bulan sekali;

 

 

0 komentar:

Posting Komentar