ADMINISTRASI KELOMPOK

 

Tujuan:

        KTH dapat mengelola administrasinya dengan baik

        tergambar perkembangan/ kemajuan KTH

Administrasi :

  1. Administrasi kegiatan: berkaitan dengan kegiatan kelompok.
  2. Administrasi keuangan : berkaitan dengan keuangan kelompok.

Prinsip-prinsip: 

  1. Sistematis, diisi menurut cara-cara tertentu sesuai dengan jenis bukunya; 
  2. Kronologis, sesuai dengan urutan terjadinya transaksi; 
  3. Informatif, dapat dipahami/dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan; 
  4. Accountable, memenuhi kaidah-kaidah atau ketentuan akuntansi, antara lain: dapat dihitung, dapat dievaluasi, dan dapat dipertanggungjawabkan; 
  5. Auditable, catatan keuangan dapat diperiksa dengan mudah.

RENCANA KEGIATAN KTH

        KTH perlu menyusun rencana kegiatan untuk mencapai tujuan

        Penyusunan rencana KTH dilakukan secara partisipatif à meningkatkan partisipasi anggota dan sense of belonging

Tips Menyusun Rencana Kelompok 

        Kegiatan fisik yang berkaitan dengan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial;

        Kegiatan non-fisik sebaiknya mempertimbangkan keadaan sosial masyarakat;

        Mempertimbangkan sumber dana;

        Volume kegiatan;

        Penanggung jawab;

        Indikator keberhasilan.

Peningkatan kapasitas  dan modal sosial  anggota KTH :

  1. Pertemuan secara rutin yang difasilitasi pendamping untuk memperoleh dan bertukar informasi terbaru terkait teknis pengembangan usaha kelompok, informasi IPTEK kehutanan, manajemen kelompok, analisis usaha kelompok dan sebagainya.
  2. Peningkatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan KTH melalui praktek magang, studi banding dan kunjungan ke KTH lain yang sudah maju.
  3. Kunjungan dan menjalin kemitraan dengan berbagai institusi teknis/dinas-dinas terkait, balai penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat maupun perusahaan.
  4. Keikutsertaan dalam pelatihan, kursus, sekolah lapang, seminar, lokakarya, sosialisasi dan pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain maupun inisiatif penyelenggaranya oleh KTH bekerjasama dengan pihak lain.
  5. Penggalian, pelestarian dan pengembangan kearifan lokal berkaitan dengan pelestarian sumber daya hutan.
  6. Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan dan gotongroyong, rasa percaya diri, kejujuran dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.
  7. Pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok.

RENCANA KEGIATAN KTH

        KTH perlu menyusun rencana kegiatan untuk mencapai tujuan

        Penyusunan rencana KTH dilakukan secara partisipatif à meningkatkan partisipasi anggota dan sense of belonging

Tips Menyusun Rencana Kelompok 

        Kegiatan fisik yang berkaitan dengan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial;

        Kegiatan non-fisik sebaiknya mempertimbangkan keadaan sosial masyarakat;

        Mempertimbangkan sumber dana;

        Volume kegiatan;

        Penanggung jawab;

        Indikator keberhasilan.

Peningkatan kapasitas  dan modal sosial  anggota KTH :

  1. Pertemuan secara rutin yang difasilitasi pendamping untuk memperoleh dan bertukar informasi terbaru terkait teknis pengembangan usaha kelompok, informasi IPTEK kehutanan, manajemen kelompok, analisis usaha kelompok dan sebagainya.
  2. Peningkatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan KTH melalui praktek magang, studi banding dan kunjungan ke KTH lain yang sudah maju.
  3. Kunjungan dan menjalin kemitraan dengan berbagai institusi teknis/dinas-dinas terkait, balai penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat maupun perusahaan.
  4. Keikutsertaan dalam pelatihan, kursus, sekolah lapang, seminar, lokakarya, sosialisasi dan pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain maupun inisiatif penyelenggaranya oleh KTH bekerjasama dengan pihak lain.
  5. Penggalian, pelestarian dan pengembangan kearifan lokal berkaitan dengan pelestarian sumber daya hutan.
  6. Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan dan gotongroyong, rasa percaya diri, kejujuran dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.
  7. Pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok.

 

Peran Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)

Dalam Pembangunan Kehutanan

Landasan Hukum :

Peraturan Menteri LHK No.P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang :

Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat.

Pengertian PKSM:

pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Tugas PKSM  :

1.    menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;

2.    menyusun rencana kegiatan penyuluhan kehutanan.

3.    melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan secara mandiri;

4.    berperan aktif menumbuh kembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan.

5.    Menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama

6.    Mengolah data hasil lapangan untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan

7.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi dampak kegiatan penyuluhan

8.    Bersama stakeholder lainnya berperan dalam pendampingan masyarakat secara luas

Hak dan Kewajiban PKSM

Hak :

-       Legalitas : Menerima pengakuan resmi dari pemerintah.

-       Pelatihan : Mendapatkan pendidikan dan pelatihan dibidang lhk

-       Keterlibatan : Mengikuti semua kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, daerah ataupun swasta

-       Fasilitasi Sarpras : Pemanfaatan sarpras penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan Fasilitasi kegiatan dari pemerintah maupun swasta 

 

Kewajiban:

-       Pembinaan dan Penyuluhan  : Kegiatan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan dibidang LHK kepada kelompok masyarakat

-       Koordinasi dan Konsultasi : Dengan penyuluh PNS dan instansi / lembaga lain di lingkungannya

-       Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi : Penyusunan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan monev

Kegiatan PKSM

Form Rencana Kerja Penyuluh:

Peta Wilayah Kerja dengan Potensinya

Meliputi :

-          Cakupan wilayah pelayanan

-          Domisili / tempat tinggal

-          Topografi wilayah kerja

-          Permasalahan dan kendala di wilayah kerja dibidang lingkungan dan kehutanan

Materi,metode penyuluhan & sasaran suluh

-          Menyusun materi penyuluhan

-          Jumlah kelompok sasaran (menentukan metode penyuluhan : anjangsana/anjangkarya/diskusi kelompok/studi banding/pelatihan)

-          Pendampingan kelompok binaan dalam: organisasi kelompok, adminitrasi, aturan, peningkatan kapasitas kelompok, pemasaran, produksi, permodalan, teknologi

-          Masyarakat yg menjadi sasaran penyuluhan PKSM (petani, anak sekolah, mahasiswa, pemuda, para tokoh masyarakat, sasaran lainnya)

Bentuk Kegiatan PKSM lainnya:

-          Koordinasi dengan pihak terkait (Instansi Pelaksana Penyuluhan, Dinas Teknis, UPT/UPTD, Penyuluh PNS, Camat, Kades/Lurah, dll

-          Partisipasi PKSM dalam lembaga/organisasi (LSM, Karang Taruna, Lembaga Pendidikan, Remaja Masjid, Remaja Gereja, Group Arisan,dan lain-lain)

-          Pelatihan teknis kehutanan atau pemberdayaan masyarakat

-          Penghargaan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Lomba Wana Lestari dll)

-          Menjadi  narasumber/fasilitator  dalam  kegiatan pelatihan / pertemuan

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan PKSM

1.    Mengetahui progress, realisasi serta permasalahan yang dihadapi PKS dan PKSM dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan

2.    mengetahui efektifitas kegiatan penyuluhan kehutanan oleh PKS dan PKSM dan dampaknya terhadap peningkatan ekonomi keluarga petani serta kelestarian fungsi hutan dan lingkungan

3.    Pelaporan mengenai data dan informasi PKSM dan PKS yang meliputi kondisi, jumlah dan kegiatan disampaikan oleh Instansi Pelaksana Penyuluhan di Kabupaten/Kota atau UPT kepada Instansi Pelaksana Penyuluhan di Provinsi setiap 6 (enam) bulan;

4.    Seberapa besar keberhasilan PKSM dalam meningkatkan Sikap Perilaku dan Ketrampilan terhadap penyuluhan yang diberikan.

5.    Pertumbuhan unit usaha kelompok sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota kelompok

 

 

 

     

CARA PEMUPUKAN

 

1.      Cara pemupukan

a.      Serbuk

Cara pemakain pupuk organik bentuk serbuk antara lain :

o   Ditaburkan dipermukaan tanah dilakuan pada saat pengolahan lahan sebelum penanaman bibit.

o   Dicampur dengan media tanam lainnya. Pasir atau gambut yang biasa dipakai dalam media persemaian maupun pembibitan dicampur dengan pupuk organik bentuk serbuk sebelum dimasukan dalam bak persemaian atau polybag.

o   Ditanam disepanjang larikan atau disekeliling tanaman

o   Disebar diatas permukaan tanaman

b.     Butiran dan pelet

Cara pemakain pupuk organik bentuk butiran dan pelet antara lain :

o Disebar

o Ditanam didasar lubang tanam

o Ditanam disekeliling atau diantara tanaman

c.      Tablet

Pemakaian pupuk bentuk tablet dianjurkan untuk tanaman kehutanan/perkebunan atau buah-buahan karena pemakaian pupuk ini dapat menghemat tenaga kerja terutama pengurangan frekuensi pemupukan.

Pemupukan biasa dilakukan 2-3 bulan sekali kemudian dijarangkan 4-6 bulan sekali bahkan 1 tahun sekali.

2.      Dosis pemupukan

Penentuan dosis pemupukan dengan pupuk organik disesuaikan dengan tingkat kesuburan tanah yang digunakan. Kebutuhan pupuk tanah yang satu dengan tanah yang lain akan berbeda. Tetapi kebutuhan akan pupuk untuk pupuk organik tidak berakibat patal tidak ada  kejadian dengan pupuk organik terjadi oper dosis seperti yang terjadi pada pupuk kimia. Aplikasi pemupukan dengan pupuk kimia yang salah akan berakibat  patal bagi tanaman, terutama bagi tanaman muda (persemaian dan pembibitan) misalnya terjadi plasmolisis yaitu tanaman menjadi terbakar. Hal ini tidak akan dijumpai pada pemupukan pupuk organik matang karena telah terdekomposisi secara sempurna. Namun , perlu dipahami bahwa pemberian pupuk organik yang berlebihan dapat mengakibatkan pertumbuhan tanaman vegetatif terlalu pesat sehingga memperlambat masaknya buah.Hal yang sama juga bisa mengakibatkan rebahnya batang padi dan jagung.

Meskipun dosis pemupukan sangat ditentukan kandungan hara pupuk dan jenis tanah, dengan acuan pada prodak yang beredar dilapangan, rata-rata anjuran dosis pemakaian pupuk organik adalah sebagai berikut:

a.      Serbuk halus atau kasar

o   Tanaman semusim / sayuran (konvensional) 10 – 20 ton/ ha / tahun

o   Tanaman semusim / sayuran (olahan pabrik)  1 – 5 ton/ha/tahun.

o   Tanaman tahunan / buah-buahan 1 – 5 kg / tanaman / tahun.

o   Tanaman tahunan/perkebunan kebutuhan 0,5 – 2 kg/tanaman /tahun

b.      Butiran dan pelet

o   Tanaman semusim / sayuran 1 – 5 ton/ha/tahun

o   Tanaman tahunan / buah-buahan 1 – 3 kg / tanaman / tahun.

o   Tanaman tahunan/perkebunan kebutuhan 1 – 2 kg/tanaman /tahun

c.      Tablet

o   Ukuran diameter 2-3 cm berat 10 – 20 gram   4 – 6 tablet/pohon/tahun

o   Ukuran diameter 4–5 cm berat 30 – 40 gram 2 – 4 tablet/pohon/tahun

3.      Waktu pemupukan

Kerja pupuk organik lebih lambat dibandingkan dengan pupuk kimia karena terurainya secara mikrobiologis. Untuk itu, pemberian sedini mungkin pada saat pengolahan lahan atau sebelum benih/bibit disebar/ditanam akan memberikan dampak yang lebih

baik bagi tanaman. Berikut ini waktu pemberian pupuk berdasarkan bentuknya.

a.      Serbuk halus atau kasar

o   Tanaman semusim

Ø  Saat pengolahan lahan (1 – 2 minggu sebelum tanam)

Ø  Saat tanam (bersamaan dengan   penanaman benih/bibit)

o   Tanaman tahunan

Ø  Saat pindah lapang pada dasar lubang tanam

Ø  Tiap tiga atau enam bulan sekali untuk pemeliharaan.

b.      Butiran dan pelet

o   Tanaman semusim

Ø  Saat tanam (bersamaan dengan penanaman benih/bibit)

o   Tanaman tahunan

Ø  Saat pindah lapang pada dasar lubang tanam

Ø  Tiap tiga atau enam bulan sekali untuk pemeliharaan

 

c.      Tablet

o   Tanaman tahunan

Ø  Saat pindah lapang pada dasar lubang tanam

Ø  Tiap tiga atau enam bulan sekali untuk pemeliharaan

4.      Anjuran pemupukan

Beberapa anjuran agar pupuk organik diaplikasikan lebih efektif adalah:

a.      Serbuk halus tidak efektif diaplikasikan dengan cara ditebar karena akan banyak terbuang terbawa angin.

b.      Sebisa mungkin aplikasinya dibenamkan/tertutup tanah, hal ini untuk menghidari kehilangan unsur hara karena proses penguapan.

c.      Pemberian pupuk organik dengan dosis aplikasi yang sedikit penempatannya jangan terlalu jauh dari akar atau tidak melebihi lingkaran daun.

d.      Penggunaan pupuk dengan tujuan perbaikan lahan marjinal dan reklamasi, pupuk organik bentuk serbuk dengan dosis tinggi lebih efektif dalam mengembalikan kesuburan tanah dibandingkan dengan bentuk butiran, pelet atau tablet.