Peran Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)

Dalam Pembangunan Kehutanan

Landasan Hukum :

Peraturan Menteri LHK No.P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang :

Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat.

Pengertian PKSM:

pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Tugas PKSM  :

1.    menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;

2.    menyusun rencana kegiatan penyuluhan kehutanan.

3.    melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan secara mandiri;

4.    berperan aktif menumbuh kembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan.

5.    Menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama

6.    Mengolah data hasil lapangan untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan

7.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi dampak kegiatan penyuluhan

8.    Bersama stakeholder lainnya berperan dalam pendampingan masyarakat secara luas

Hak dan Kewajiban PKSM

Hak :

-       Legalitas : Menerima pengakuan resmi dari pemerintah.

-       Pelatihan : Mendapatkan pendidikan dan pelatihan dibidang lhk

-       Keterlibatan : Mengikuti semua kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, daerah ataupun swasta

-       Fasilitasi Sarpras : Pemanfaatan sarpras penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan Fasilitasi kegiatan dari pemerintah maupun swasta 

 

Kewajiban:

-       Pembinaan dan Penyuluhan  : Kegiatan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan dibidang LHK kepada kelompok masyarakat

-       Koordinasi dan Konsultasi : Dengan penyuluh PNS dan instansi / lembaga lain di lingkungannya

-       Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi : Penyusunan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan monev

Kegiatan PKSM

Form Rencana Kerja Penyuluh:

Peta Wilayah Kerja dengan Potensinya

Meliputi :

-          Cakupan wilayah pelayanan

-          Domisili / tempat tinggal

-          Topografi wilayah kerja

-          Permasalahan dan kendala di wilayah kerja dibidang lingkungan dan kehutanan

Materi,metode penyuluhan & sasaran suluh

-          Menyusun materi penyuluhan

-          Jumlah kelompok sasaran (menentukan metode penyuluhan : anjangsana/anjangkarya/diskusi kelompok/studi banding/pelatihan)

-          Pendampingan kelompok binaan dalam: organisasi kelompok, adminitrasi, aturan, peningkatan kapasitas kelompok, pemasaran, produksi, permodalan, teknologi

-          Masyarakat yg menjadi sasaran penyuluhan PKSM (petani, anak sekolah, mahasiswa, pemuda, para tokoh masyarakat, sasaran lainnya)

Bentuk Kegiatan PKSM lainnya:

-          Koordinasi dengan pihak terkait (Instansi Pelaksana Penyuluhan, Dinas Teknis, UPT/UPTD, Penyuluh PNS, Camat, Kades/Lurah, dll

-          Partisipasi PKSM dalam lembaga/organisasi (LSM, Karang Taruna, Lembaga Pendidikan, Remaja Masjid, Remaja Gereja, Group Arisan,dan lain-lain)

-          Pelatihan teknis kehutanan atau pemberdayaan masyarakat

-          Penghargaan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Lomba Wana Lestari dll)

-          Menjadi  narasumber/fasilitator  dalam  kegiatan pelatihan / pertemuan

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan PKSM

1.    Mengetahui progress, realisasi serta permasalahan yang dihadapi PKS dan PKSM dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan

2.    mengetahui efektifitas kegiatan penyuluhan kehutanan oleh PKS dan PKSM dan dampaknya terhadap peningkatan ekonomi keluarga petani serta kelestarian fungsi hutan dan lingkungan

3.    Pelaporan mengenai data dan informasi PKSM dan PKS yang meliputi kondisi, jumlah dan kegiatan disampaikan oleh Instansi Pelaksana Penyuluhan di Kabupaten/Kota atau UPT kepada Instansi Pelaksana Penyuluhan di Provinsi setiap 6 (enam) bulan;

4.    Seberapa besar keberhasilan PKSM dalam meningkatkan Sikap Perilaku dan Ketrampilan terhadap penyuluhan yang diberikan.

5.    Pertumbuhan unit usaha kelompok sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota kelompok

 

 

 

     

0 komentar:

Posting Komentar