Peran Penyuluh Kehutanan
Swadaya Masyarakat
(PKSM)
Dalam Pembangunan Kehutanan
Landasan Hukum :
Peraturan Menteri LHK
No.P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang :
Penyuluh Kehutanan
Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat.
Pengertian PKSM:
pelaku utama yang
berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Tugas PKSM :
1. menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
2. menyusun rencana kegiatan penyuluhan
kehutanan.
3. melaksanakan kegiatan
penyuluhan kehutanan secara mandiri;
4. berperan aktif menumbuh
kembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan.
5. Menyampaikan informasi dan
teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama
6. Mengolah data hasil lapangan
untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan
7. Melaksanakan monitoring dan
evaluasi dampak kegiatan penyuluhan
8. Bersama stakeholder lainnya
berperan dalam pendampingan masyarakat secara luas
Hak dan Kewajiban PKSM
Hak :
- Legalitas : Menerima pengakuan resmi dari pemerintah.
- Pelatihan : Mendapatkan pendidikan dan pelatihan
dibidang lhk
- Keterlibatan : Mengikuti semua kegiatan yang difasilitasi oleh
pemerintah pusat, daerah ataupun swasta
- Fasilitasi Sarpras : Pemanfaatan sarpras
penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan Fasilitasi
kegiatan dari pemerintah maupun swasta
Kewajiban:
- Pembinaan dan Penyuluhan : Kegiatan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan
dibidang LHK kepada kelompok masyarakat
- Koordinasi dan Konsultasi : Dengan penyuluh PNS dan
instansi / lembaga lain di lingkungannya
- Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi : Penyusunan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan
monev
Kegiatan PKSM
Form Rencana Kerja Penyuluh:
Peta Wilayah Kerja dengan Potensinya
Meliputi :
-
Cakupan
wilayah pelayanan
-
Domisili
/ tempat tinggal
-
Topografi
wilayah kerja
-
Permasalahan
dan kendala di wilayah kerja dibidang lingkungan dan kehutanan
Materi,metode penyuluhan &
sasaran suluh
-
Menyusun
materi penyuluhan
-
Jumlah
kelompok sasaran (menentukan metode penyuluhan : anjangsana/anjangkarya/diskusi
kelompok/studi banding/pelatihan)
-
Pendampingan
kelompok binaan dalam: organisasi kelompok, adminitrasi, aturan, peningkatan
kapasitas kelompok, pemasaran, produksi, permodalan, teknologi
-
Masyarakat
yg menjadi sasaran penyuluhan PKSM (petani, anak sekolah, mahasiswa, pemuda,
para tokoh masyarakat, sasaran lainnya)
Bentuk Kegiatan PKSM lainnya:
-
Koordinasi
dengan pihak terkait (Instansi Pelaksana Penyuluhan, Dinas Teknis, UPT/UPTD,
Penyuluh PNS, Camat, Kades/Lurah, dll
-
Partisipasi
PKSM dalam lembaga/organisasi (LSM, Karang Taruna, Lembaga Pendidikan, Remaja
Masjid, Remaja Gereja, Group Arisan,dan lain-lain)
-
Pelatihan
teknis kehutanan atau pemberdayaan masyarakat
-
Penghargaan
bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Lomba Wana Lestari dll)
-
Menjadi narasumber/fasilitator dalam
kegiatan pelatihan / pertemuan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
PKSM
1. Mengetahui progress, realisasi serta permasalahan yang
dihadapi PKS dan PKSM dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan
2. mengetahui efektifitas kegiatan penyuluhan kehutanan
oleh PKS dan PKSM dan dampaknya terhadap peningkatan ekonomi keluarga petani
serta kelestarian fungsi hutan dan lingkungan
3. Pelaporan mengenai data dan informasi PKSM dan PKS
yang meliputi kondisi, jumlah dan kegiatan disampaikan oleh Instansi Pelaksana
Penyuluhan di Kabupaten/Kota atau UPT kepada Instansi Pelaksana Penyuluhan di
Provinsi setiap 6 (enam) bulan;
4. Seberapa besar keberhasilan PKSM dalam meningkatkan
Sikap Perilaku dan Ketrampilan terhadap penyuluhan yang diberikan.
5. Pertumbuhan unit usaha kelompok sebagai upaya
peningkatan kesejahteraan anggota kelompok
0 komentar:
Posting Komentar