SEJAK terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, pemberian akses kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk pemanfaatan hutan secara lestari dalam meningkatkan kesejahteraannya melalui program perhutanan sosial mengalami percepatan. Pemberian akses pengelolaan hutan tersebut melalui lima skema: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Skema-skema tersebut terutama untuk areal hutan di luar Pulau Jawa. Sedangkan untuk Pulau Jawa, yang kawasan hutannya dikelola oleh Perum Perhutani, perhutanan sosial berupa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Kawasan hutan yang dialokasikan untuk Program Perhutanan Sosial seluas 12,70 juta hektare dan telah tersedia areal seluas 13,85 juta hektare sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi III Tahun 2019.
Perhutanan Sosial di Areal Perhutani
Program Citarum Harum merupakan upaya pemerintah memulihkan kondisi sungai Citarum di Provinsi Jawa Barat. Pemulihan Citarum tidak bisa lepas dari upaya pemulihan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya kawasan hutan yang berada di hulu. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari sehingga program ini dapat mendukung pemulihan kondisi DAS Citarum melalui pelaksanaan perhutanan sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani di Provinsi Jawa Barat.
Areal IPHPS dapat berada di hutan lindung atau hutan produksi. Kriteria areal hutan yang dapat diberikan IPHPS adalah hutan dengan tutupan lahan yang terbuka atau terdapat tegakan kurang dari atau sama dengan 10% secara terus menerus dalam kurun waktu lima tahun atau lebih. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor P.3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis, lahan terbuka tersebut bisa dikategorikan sebagai lahan kritis.
Berdasarkan data IPHPS sampai tahun 2019 di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, arealnya merupakan hutan lindung yang terletak di hulu DAS Citarum. Areal IPHPS di dua kabupaten tersebut meliputi areal hutan lindung seluas 3.540 hektare. Kondisi hutan lindung yang terbuka dan dengan lereng yang curam dan sangat curam harus menjadi perhatian utama mengingat hutan lindung ini sebagian besar berada di hulu DAS yang sangat penting peranannya dalam pengaturan tata air DAS, yang menjaga kestabilan pasokan air, melalui fungsinya sebagai Green Dam.
Perbaikan Hulu Melalui Perhutanan Sosial
Kegiatan perhutanan sosial merupakan bagian pengelolaan hutan secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu hutan di areal IPHPS harus dimanfaatkan untuk memperoleh hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pemanfaatan hutan yang bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat pemegang IPHPS meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu (di hutan produksi) dan bukan kayu dalam hutan tanaman, dan pemanfaatan jasa lingkungan (air, energi air, wisata alam, dan penyerapan dan penyimpanan karbon). Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu adalah kegiatan pemanfaatan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemanfaatan jasa lingkungan berupa kegiatan memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
IPHPS di hutan produksi dilaksanakan dengan pola tanam budidaya tanaman pokok hutan seluas 50 %, budidaya tanaman multiguna (multi purpose trees species) seluas 30%, budidaya tanaman semusim seluas 20% (dapat diganti ditanami tanaman pakan ternak dalam pola silvopasture). Kegiatan penanaman tanaman pokok hutan dan budidaya tanaman multiguna bisa berupa tumpang sari dengan tanaman semusim atau pakan ternak. Sedangkan IPHPS dalam hutan lindung dilaksanakan dengan pola tanam tanaman kayu non fast growing species untuk perlindungan tanah dan air seluas 20%, budidaya tanaman multi guna seluas 80% dan penanaman tanaman bawah tegakan. Jenis tanaman bawah tegakan yang boleh ditanam adalah tanaman selain umbi-umbian dan tanaman lainnya yang menyebabkan kerusakan tanah.
Pola pemanfaatan hutan dalam IPHPS tersebut diharapkan bisa meningkatkan tutupan lahan yang bertegakan hutan pada lahan terbuka/kritis dan menjaga kelestarian hutan serta harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam rangka mencapai hal itu maka dalam pemanfaatan hutan perlu disusun Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) sebagai acuan anggota IPHPS dalam pemanfaatan hutan.
RPH menyangkut dua hal, yaitu pengaturan ruang dan pemanfaatan ruang. Hasil pengaturan ruang memberi arah pembagian ruang atau lahan yang diarahkan sebagai areal atau blok perlindungan dan areal pemanfaatan. Kriteria areal perlindungan antara lain areal yang masih ada tegakan alamnya, areal yang berlereng sangat curam (lereng lebih dari 40 %), areal dengan elevasi lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut.
Areal dengan kriteria tersebut yang masih terbuka harus ditanami dengan tanaman berkayu non fast growing species. Sedangkan areal atau blok pemanfaatan adalah areal di luar areal perlindungan. Dalam areal pemanfaatan di hutan produksi yang berada di sekitar mata air/danau/waduk (200 meter sekitar mata air) dan areal sempadan sungai (50-100 meter kiri-kanan sungai) diarahkan penanaman tanaman kayu-kayuan dan tanaman multiguna/buah-buahan, yang tidak akan ditebang.
Areal pemanfaatan lainnya ditanami dengan pola agroforestri berupa tanaman kayu-kayuan/tanaman pokok hutan, tanaman multi guna/buah-buahan, tanaman semusim atau pakan ternak sesuai dengan ketentuan. Pemilihan tanaman berkayu/ multiguna/buah-buahan/semusim disesuaikan dengan permintaan pasar dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan pada areal pemanfaatan di hutan lindung diarahkan dengan pola agroforestri/silvopastura berupa penanaman kayu-kayuan/multiguna/buah2an dan tanaman bawah tegakan tahunan seperti kopi, kakao, dan pakan ternak.
Beberapa kewajiban pemegang izin perhutanan sosial untuk mendukung tercapainya peningkatan tutupan lahan hutan dan kelestarian hutan, antara lain menjaga areal dari perusakan dan pencemaran lingkungan, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerja, mempertahankan fungsi hutan, melaksanakan perlindungan dan keamanan hutan, dan melakukan pembibitan, penanaman, pemeliharaan.
Dalam kaitan perbaikan kondisi penutupan lahan hutan, telah dilakukan penelitian oleh Prof Mudrajad Kuncoro, Ph.D dkk pada tahun 2018 di areal izin perhutanan sosial di Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Lampung dan hasilnya telah ditulis dalam buku “Hasil Kajian Dampak Perhutanan Sosial. Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan”. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terlihat adanya perubahan tutupan lahan dari pertanian lahan kering campur seluas 113,77 Hektar, di lokasi Hutan Kemasyarakatan Mandiri, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta, menjadi hutan lahan kering sekunder pada tahun 2016.
Sedangkan di Lokasi HKm Sinar Mulya Pekon Sukamaju, Provinsi Lampung, terjadinya penurunan hutan lahan kering sekunder seluas 2,91 Ha (66,76 hektare menjadi 63,85 hektare) namun terjadi peningkatan pertanian lahan kering campur (agroforestri) dari areal seluas 325,32 hektare (tahun 2009) menjadi seluas 680,23 hektare (tahun 2016).
Fungsi kawasan hutan kedua lokasi tersebut merupakan hutan lindung. Hasil penelitian tersebut memberi petunjuk terjadinya dampak positif perbaikan penutupan lahan di areal ijin perhutanan sosial yang tentunya akan berkontribusi pada perbaikan kondisi DAS.
Penutup
- Areal izin perhutanan sosial yang berada di DAS Citarum merupakan hutan lindung dengan tutupan tegakan hutan kurang dari 10% dan dapat dikategorikan sebagai lahan kritis.
- Program perhutanan sosial di hutan lindung dapat memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan hulu DAS.
- Pola pemanfaatan hutan dalam IPHPS, di hutan produksi maupun di hutan lindung, akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan tutupan lahan hutan, kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perbaikan kondisi DAS bila dilaksanakan sesuai ketentuan dan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya.
Artikel ini telah dimuat di www.forestdigest.com. Untuk melihat artikel asli, silahkan klik tautan berikut.
0 komentar:
Posting Komentar