Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130 dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Agustus 2017. Dalam Peraturan dimaksud terdapat beberapa perubahan terhadap ketentuan pengangkutan hutan kayu yang berasal dari hutan hak.
Perubahan 1
1.a. Perubahan Pengertian Hak Atas
Tanah
Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/ Kum.1/11/2016 berbunyi "Hak atas Tanah adalah hak yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan" telah diubah menjadi
Hak
atas Tanah adalah hak yang dibuktikan dengan alas titel
berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai,
atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Pasal 1 Angka 3 Permen LHK
Nomor P.48/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2017)
1.b Perubahan 2
pengertian TPKRT
Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/ Kum.1/11/2016 berbunyi
"Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disebut TPKRT
adalah tempat pengumpulan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak
sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh Dinas
Provinsi." telah diubah menjadi
Tempat
Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPKRT adalah tempat
pengumpulan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebelum
dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh Kepala Balai. (Pasal 1
Angka 7 Permen LHK Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017)
Perubahan 2
(Perubahan ketentuan Pasal 6)
Ketentuan
Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 diubah,
dan di antara Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(2A) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 11/2016, sehingga Pasal 6 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/ Kum.1/11/2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku
sebagai DKP.
(2) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk TPKRT di provinsi di luar
Pulau Jawa dan Pulau Bali diterbitkan oleh GANISPHPL PKB yang dipekerjakan di
TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai
DKP.
(2A) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk TPKRT di provinsi di
Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diterbitkan oleh Pemilik TPKRT dengan
mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP.
(3) Pengadaan blanko Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari
hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik hutan hak
atau pembeli kayu budidaya dari hutan hak.
(4) Pengadaan blangko Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang
berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2A),
dilakukan oleh pemilik TPKRT.
(5) Pengadaan blangko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu
budidaya yang berasal dari hutan hak dapat dilakukan dengan fotocopy, dan
pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan.
(6) Format blangko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu
dari hutan hak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan
3 (Perubahan ketentuan Pasal 8)
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016
diubah, di antara Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1A), sehingga Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penerimaan hasil
hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di luar Pulau Jawa
dan Pulau Bali pada TPKRT dan industri primer dilakukan oleh GANISPHPL PKB
dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan.
(1A) Penerimaan hasil hutan kayu
budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali
pada TPKRT dilakukan oleh Pemilik TPKRT dan pada industri primer dilakukan oleh
petugas yang ditunjuk oleh pimpinan industri primer dengan mematikan Nota
Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan.
(2) Nota Angkutan atau Nota Angkutan
Lanjutan yang telah dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1A),
dibubuhi stempel/cap “TELAH DIGUNAKAN”.
(3) Industri primer atau TPKRT penerima hasil hutan kayu budidaya yang berasal
dari hutan hak wajib menyampaikan laporan rekapitulasi Nota Angkutan dan atau
Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai setempat
setiap 6 (enam) bulan.
Perubahan
4 (Perubahan ketentuan Pasal 10)
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 diubah,
dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan
yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan
(2) Dalam hal pengangkutan hasil hutan
hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan, maka terhadap hasil hutan tersebut
dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak.
(3) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya,
dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran tertulis dari
Balai berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan di tempat
tujuan.
(4)
Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat kehutanan yang
ditunjuk oleh Balai.
(5) Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut
hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal
dari hutan hak dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan, seperti terdapat
perbedaan jumlah batang atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan, dapat
dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran tertulis dari
Kepala Balai.
0 komentar:
Posting Komentar