CARA PEMUPUKAN

 

1.      Cara pemupukan

a.      Serbuk

Cara pemakain pupuk organik bentuk serbuk antara lain :

o   Ditaburkan dipermukaan tanah dilakuan pada saat pengolahan lahan sebelum penanaman bibit.

o   Dicampur dengan media tanam lainnya. Pasir atau gambut yang biasa dipakai dalam media persemaian maupun pembibitan dicampur dengan pupuk organik bentuk serbuk sebelum dimasukan dalam bak persemaian atau polybag.

o   Ditanam disepanjang larikan atau disekeliling tanaman

o   Disebar diatas permukaan tanaman

b.     Butiran dan pelet

Cara pemakain pupuk organik bentuk butiran dan pelet antara lain :

o Disebar

o Ditanam didasar lubang tanam

o Ditanam disekeliling atau diantara tanaman

c.      Tablet

Pemakaian pupuk bentuk tablet dianjurkan untuk tanaman kehutanan/perkebunan atau buah-buahan karena pemakaian pupuk ini dapat menghemat tenaga kerja terutama pengurangan frekuensi pemupukan.

Pemupukan biasa dilakukan 2-3 bulan sekali kemudian dijarangkan 4-6 bulan sekali bahkan 1 tahun sekali.

2.      Dosis pemupukan

Penentuan dosis pemupukan dengan pupuk organik disesuaikan dengan tingkat kesuburan tanah yang digunakan. Kebutuhan pupuk tanah yang satu dengan tanah yang lain akan berbeda. Tetapi kebutuhan akan pupuk untuk pupuk organik tidak berakibat patal tidak ada  kejadian dengan pupuk organik terjadi oper dosis seperti yang terjadi pada pupuk kimia. Aplikasi pemupukan dengan pupuk kimia yang salah akan berakibat  patal bagi tanaman, terutama bagi tanaman muda (persemaian dan pembibitan) misalnya terjadi plasmolisis yaitu tanaman menjadi terbakar. Hal ini tidak akan dijumpai pada pemupukan pupuk organik matang karena telah terdekomposisi secara sempurna. Namun , perlu dipahami bahwa pemberian pupuk organik yang berlebihan dapat mengakibatkan pertumbuhan tanaman vegetatif terlalu pesat sehingga memperlambat masaknya buah.Hal yang sama juga bisa mengakibatkan rebahnya batang padi dan jagung.

Meskipun dosis pemupukan sangat ditentukan kandungan hara pupuk dan jenis tanah, dengan acuan pada prodak yang beredar dilapangan, rata-rata anjuran dosis pemakaian pupuk organik adalah sebagai berikut:

a.      Serbuk halus atau kasar

o   Tanaman semusim / sayuran (konvensional) 10 – 20 ton/ ha / tahun

o   Tanaman semusim / sayuran (olahan pabrik)  1 – 5 ton/ha/tahun.

o   Tanaman tahunan / buah-buahan 1 – 5 kg / tanaman / tahun.

o   Tanaman tahunan/perkebunan kebutuhan 0,5 – 2 kg/tanaman /tahun

b.      Butiran dan pelet

o   Tanaman semusim / sayuran 1 – 5 ton/ha/tahun

o   Tanaman tahunan / buah-buahan 1 – 3 kg / tanaman / tahun.

o   Tanaman tahunan/perkebunan kebutuhan 1 – 2 kg/tanaman /tahun

c.      Tablet

o   Ukuran diameter 2-3 cm berat 10 – 20 gram   4 – 6 tablet/pohon/tahun

o   Ukuran diameter 4–5 cm berat 30 – 40 gram 2 – 4 tablet/pohon/tahun

3.      Waktu pemupukan

Kerja pupuk organik lebih lambat dibandingkan dengan pupuk kimia karena terurainya secara mikrobiologis. Untuk itu, pemberian sedini mungkin pada saat pengolahan lahan atau sebelum benih/bibit disebar/ditanam akan memberikan dampak yang lebih

baik bagi tanaman. Berikut ini waktu pemberian pupuk berdasarkan bentuknya.

a.      Serbuk halus atau kasar

o   Tanaman semusim

Ø  Saat pengolahan lahan (1 – 2 minggu sebelum tanam)

Ø  Saat tanam (bersamaan dengan   penanaman benih/bibit)

o   Tanaman tahunan

Ø  Saat pindah lapang pada dasar lubang tanam

Ø  Tiap tiga atau enam bulan sekali untuk pemeliharaan.

b.      Butiran dan pelet

o   Tanaman semusim

Ø  Saat tanam (bersamaan dengan penanaman benih/bibit)

o   Tanaman tahunan

Ø  Saat pindah lapang pada dasar lubang tanam

Ø  Tiap tiga atau enam bulan sekali untuk pemeliharaan

 

c.      Tablet

o   Tanaman tahunan

Ø  Saat pindah lapang pada dasar lubang tanam

Ø  Tiap tiga atau enam bulan sekali untuk pemeliharaan

4.      Anjuran pemupukan

Beberapa anjuran agar pupuk organik diaplikasikan lebih efektif adalah:

a.      Serbuk halus tidak efektif diaplikasikan dengan cara ditebar karena akan banyak terbuang terbawa angin.

b.      Sebisa mungkin aplikasinya dibenamkan/tertutup tanah, hal ini untuk menghidari kehilangan unsur hara karena proses penguapan.

c.      Pemberian pupuk organik dengan dosis aplikasi yang sedikit penempatannya jangan terlalu jauh dari akar atau tidak melebihi lingkaran daun.

d.      Penggunaan pupuk dengan tujuan perbaikan lahan marjinal dan reklamasi, pupuk organik bentuk serbuk dengan dosis tinggi lebih efektif dalam mengembalikan kesuburan tanah dibandingkan dengan bentuk butiran, pelet atau tablet.

Penguatan Kelembagaan

 

PENGUATAN KELEMBAGAAN

Disusun Oleh :

Sri Hastuti,SP

Penyuluh Madya

Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II

 Kelembgaan kelompok tani merupakansuatu organisasi masyarakat yang berfunsi sebagai wadah bagi sekelompok orang atau masyarakat untuk bersama sama melaksanakan suatu kegiatan dalam rangaka mencapai suatu tujuan yang ditetapkan.

 PRINSIP – PRINSIP PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN ADALAH :

  1. Keterbukaan, demokrasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan
  2. Kepastian hak kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mendorong untuk memecahkan masalahnya sendiri;
  4. Menggali dan mengembangkan potensi untuk melaksanakan kegiatan;
  5. Kesetaraan dan kesejajaran antara para pihak dalam proses belajar bersama
  6. Tidak memaksakan sesuatu diluar kebiasaan dan kemampuan yang dimiliki.

 Ciri – ciri suatu kelompok adalah :

  1. Memiliki suatu ikatan yang nyata;
  2. Memiliki interaksi dan interrelasi antara sesama anggota;
  3. Memiliki keinginan dan tujuan yang sama;
  4. Memiliki kerjasama;
  5. Memiliki struktur dan pembagian tugas;
  6. Memiliki kaidah/norma yang telah disepakati.

Kepengurusan Kelompok  Tani Hutan

a. Susunan pengurus

1.  Ketua

2.  Wakil Ketua

3.  Sekretaris

4.  Bendahara

5.  Seksi-seksi

 

b.  Peran  pengurus

1.  Memelihara hubungan kerjasama

2.  Mengembangkan usaha

3.  Menjalin koordinasi dengan pihak luar

4.  Mengendalikan kelompok

 

Untuk menuju kelompok dengan lembaga yang kuat , bentuk pendampingan yang dilakukan adalah :

 

1.       Memfasilitasi KTH  agar dasar hukum pendirian KTH berdasarkan  Surat Keputusan Kepala Desa/ Lurah;

2.       Mendampingi KTH dalam penyusunan kepengurusan sesuai kebutuhan dan jenis usaha kelompok

3.       Mendorong keikutsertaan kaum wanita dalam kepengurusan dan keanggotaan KTH;

4.       Memfasilitasi pertemuan kelompok dalam rangka penyusunan rencana Kegiatan Kelompok

5.       Meningkatkan kapasitas anggota KTH dalam penyusunan rencana kegiatan kelompok;

6.       Meningkatkan partisipasi dan kehadiran pengurus dan anggota (minimal 50% anggota hadir);

7.       Mendorong KTH memiliki  sekretariat

8.       Mendorong KTH untuk melengkapi sarana kelompok

9.       Mendampingi KTH dalam membuat aturan kelompok yang disepakati bersama,

10.   Meningkatkan kapasitas pengurus dan mendampingi KTH dalam  mengelola administrasi

11.   Memotivasi dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah kelompok tani secara rutin minimal 1 (satu) bulan sekali;