PESTISIDA NABATI DARI BUAH PICUNG /
KLUWEK
Oleh : SRI HASTUTI,SP
Bentuk daun bulat telur atau bulat bertulang jari menonjol diatas dan dibawah.
Picung memiliki kandungan
senyawa alami anti mikrob.Aktivitas antimikrobnya menjadikan biji picung
dimanfaatkan untuk pengawet ikan. Selain itu ekstrak biji picung juga
mengandung senyawa antifungal, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan
fungisida nabati terhadap pertumbuhan koloni Rhizoctonia sp dan Cylindrocladium
sp.
Cara Pembuatan :
Bahan dan Alat
-
100
gr daging buah muda
-
100
ml air steril
- Tempat tertutup
- Blender/ penumbuk
- Bahan di blender dan disimpan dalam wadah
- Ambil 5 daging buah picung muda blender / tumbuk dan rendam dengan air sebanyak 10 lt rendam dalam wadah tertutup simpan selama 3-5 hari.
Aplikasi ; setiap 10 ml dilarutkan kedalam 10 lt air untuk diaplikasikan terhadap tanaman yang terserang jamur dan serangga.
Selain sebagai bahan
antifungal ekstrak buah picung muda juga sebagai Insektisida nabati
Daging buah Picung
mengandung asam sianida dan tanin yang bersifat racun terhadap mikrob.
IPHPS
PENDAHULUAN
Perhutanan
Sosial merupakan salah satu bagian dari tiga pilar kebijakan Pemerataan Ekonomi
yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Tingkat kepadatan penduduk
di Pulau Jawa sangat tinggi dan sisi lain lahan sangat terbatas sehingga
memerlukan pengaturan dan penetapan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta
mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pengelolaan hutan
berbasis masyarakat perlu ditingkatkan secara lebih sistematis dan intensif.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/ 2016
tentang Perhutanan Sosial, telah mengatur pola Perhutanan Sosial di wilayah
kerja Perum Perhutani namun masih diperlukan penyempurnaan ketatalaksanaan
berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGERTIAN
PERATURAN
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
TENTANG PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERUM PERHUTANI yang dimaksud dengan
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam
kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang dilaksanakan oleh
masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin
pemanfaatan hutan.
Pemanfaatan
Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil
hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang
selanjutnya disebut IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan
jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon
di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan
lindung dan hutan produksi.
Masyarakat adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau yang telah memiliki riwayat
penggarapan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok masyarakat,
Ketua Kelompok Tani Hutan, atau Ketua Koperasi.
PELAKSANAAN
Perhutanan
Sosial dapat diberikan pada wilayah kerja dengan tutupan lahan yang terbuka
atau terdapat tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% (sepuluh
perseratus) secara terus menerus dalam kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
Dalam hal terdapat kondisi sosial yang memerlukan penanganan secara khusus
dapat diberikan IPHPS pada areal yang terbuka dengan tegakan hutan di atas 10%
(sepuluh perseratus).
Kegiatan
dalam IPHPS meliputi:
1.
usaha pemanfaatan
kawasan;
2.
usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dalam hutan tanaman;
3.
usaha pemanfaatan hasil
hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
4.
usaha pemanfaatan air;
5.
usaha pemanfaatan energi
air;
6.
usaha pemanfaatan jasa
wisata alam;
7.
usaha pemanfaatan sarana
wisata alam;
8.
usaha pemanfaatan
penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung;
9.
usaha pemanfaatan
penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.
IPHPS dalam Hutan
Produksi pada lahan efektif untuk produksi dengan pola tanam:
a.
budidaya tanaman pokok
hutan seluas 50% (lima puluh perseratus);
b.
budidaya tanaman multi
guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30% (tiga puluh
perseratus);
c.
budidaya tanaman semusim
seluas 20% (dua puluh perseratus).
·
Kegiatan budidaya MPTS dapat
dilaksanakan dalam bentuk jalur atau wana tani (Agroforestry).
·
Dalam hal dilaksanakan
kegiatan silvofishery, luas budidaya ikan/udang (tambak) paling banyak
seluas 30% (tiga puluh perseratus).
·
Dalam hal kegiatan silvopasture
(wana ternak), luas budidaya tanaman semusim seluas 20% (dua puluh
perseratus) dapat ditanami tanaman pakan ternak.
·
Kegiatan sebagaimana
dimaksud dapat dilaksanakan tumpang sari dengan tanaman semusim atau pakan
ternak.
IPHPS dalam hutan
lindung pada lahan efektif dengan pola tanam:
a.
tanaman kayu non fast growing species untuk perlindungan tanah dan air
seluas 20% (dua puluh perseratus);
b.
tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 80%
(delapan puluh perseratus);
c. tanaman di bawah tegakan berupa tanaman
selain jenis umbi-umbian dan/atau tanaman lainnya yang menyebabkan kerusakan
lahan.
Hasil
budidaya dapat dijual kepada BUMN dan/atau swasta.
Bagi
hasil dari keuntungan bersih IPHPS atas penjualan hasil budidaya diatur sebagai
berikut:
a.
untuk tanaman pokok
hutan 30% (tiga puluh perseratus) untuk Perum Perhutani dan 70% (tujuh puluh
perseratus) untuk pemegang IPHPS.
b.
Budidaya tanaman multi
guna/Multi PurposeTreesSpecies (MPTS) 20% (dua puluh perseratus) untuk
Perum Perhutani dan 80% (delapan puluh perseratus) untuk pemegang IPHPS.
c.
Budidaya tanaman semusim
dan ternak 10% (sepuluh perseratus) untuk Perum Perhutani dan 90% (sembilan
puluh perseratus) untuk pemegang IPHPS.
d.
Budidaya ikan/silvofishery/tambak
30% (tiga puluh perseratus) untuk Perum Perhutani dan 70% (tujuh puluh
perseratus) untuk pemegang IPHPS.
e.
Usaha jasa lingkungan
10% (sepuluh perseratus) untuk Perum Perhutani dan 90% (sembilan puluh
perseratus) untuk pemegang IPHPS.
INOVASI PUPUK AKAl (DARI ALAM KEMBALI KE ALAM) BERBIAYA SANGAT RENDAH
Inovasi Pupuk AKAl (dari Alam Kembali ke Alam) Berbiaya Sangat Rendah
Tri Andik
Setyawan, S.Hut [1]
Latar belakang
Ketahanan sebuah negara sangat dipengaruhi oleh
faktor kesehatan, pangan dan
pendidikan. Kebutuhan pangan yang diproduksi
dari budidaya tanaman yang memerlukan pupuk untuk pemenuhan nutrisi tanaman,
di sisi lain pupuk an organik telah dikomersialkan oleh pemilik modal.
Penggunaan
pupuk sintetis yang berlebihan
dapat membawa residu kimia pada
produk hasil budidaya misalnya (buah-buahan maupun sayuran) yang dikonsumsi
oleh manusia sehingga secara tidak langsung dan tidak disadari akan mempengaruhi kesehatan manusia.
Selain itu, degradasi lahan
semakin bertambah
dengan penggunaan alat berat
dalam pengolahan lahan dan pemakaian pupuk an
organik atau sintetis
yang terus menerus, sehingga
unsur hara dan microorganisme
dalam tanah menjadi berkurang bahkan mati/hilang.
Keadaan tersebut
di atas memotivasi kita untuk berusaha dan mengupayakan serta memberikan solusi untuk
memecahkan permasalahan.
Salah satu inovasi Pupuk AKAl
(dari
Alam
Kembali
ke
Alam), semoga bisa memberikan
solusi
terhadap keadaan tersebut, karena
menggunakan prinsip ;
Sederhana : prinsip
yang digunakan sederhana
Murah
: mudah
dibuat dan dilakukan
Ilmiah : teknologi pengembangan didasarkan pada
riset ilmiah
Efektif : prosesnya sangat efektif dan berbiaya sangat rendah
Gambar 1. Formula
Pupuk AKAl
Formula atau ramuan dari Pupuk AKAl adalah
sebagai berikut :
A.
Pupuk Pembenah Tanah AKAl
Fungsi pupuk pembenah tanah ;
1.
Menetralisir salinitas/kadar
garam yang berlebih dalam tanah,
2.
Menetralisir residu/kontaminasi
lainnya
akibat
pemberian
pupuk
kimia & pestisida sintetik yang mengendap di dalam tanah
3.
Mencegah dominasi semua mikroba
patogen/germ yang berada dalam
tanah.
4.
Merangsang keluar
akar baru hingga mampu
memunculkan tunas daun hingga
bunga.
Bahan pupuk pembenah tanah :
a.
Kentang kukus
b.
Tanah hutan/gunung (leaf mold) atau tanah bawah pohon bambu
c.
Garam kasar/grosok/krokos
d.
Air lunak/soft water (Air hujan, air AC, Destilasi/penyulingan, air RO,
mata air & air sumur). Komposisi
poin 1-3 adalah 2:1:1.
Cara Pembuatan :
1.
Tuang air lunak dalam drum plastik 500 liter
2.
Kentang kukus 100 gram, tanah leaf mold & garam krosok masing-
masing 50 gram, bahan-bahan tersebut
dimasukan ke dalam kaos kaki bekas atau
kain yang bersih, dicelupkan ke dalam air drum sembari
diuleni/diremas- remas hingga isinya meleleh ke dalam air tersebut.
3.
Apabila sudah selesai lalu tutup rapat dan drum plastik diletakkan di area dimana tanaman itu tumbuh.
4.
Proses budidaya/kultur mikroba memakan waktu 1-3 hari, patokan keberhasilan yakni terdapat gelembung/busa yang paling banyak di
permukaan air.
5.
Selanjutnya siram ke tanah/tanaman dengan pengenceran minimal 10x hingga 1.000x. Kalau pengenceran 100x. Misal,
ambil air hasil pupuk
pembenah tanah 1 liter campurkan dengan air bersih 100 liter.
Disarankan pembuatan pupuk pembenah tanah tersebut 4x dalam sebulan (seminggu
sekali) dan dilakukan sepanjang waktu.
Perlu diketahui bersama, saat mikroba yang beraneka ragam jenis & populasi yang banyak tersebut masuk ke dalam tanah secara berulang- ulang, hasil yang menguntungkan dapat kita peroleh yakni terdapat KESEIMBANGAN/BALANCE dari sudut mikroba-nya.
Gambar 2. Pupuk pembenah tanah
B.
Pupuk Organik Cair AKAl
Pupuk Cair berbahan Gulma
Berikut model pembuatan pupuk cair dari gulma/rumput liar/hijau- hijauan.
Bahan & Cara:
1.
Biomassa hijau-hijauan lunak
apa saja max 75% dari kapasitas drum.
2.
Segenggam tanah
leaf mold dari hutan/gunung
sekitar. Kalau
3.
terpaksa boleh pakai tanah
bawah pohon bambu.
4.
Soft water/air lunak,
seperti:
air
hujan, air AC, air RO,
air
destilasi. Kalau terpaksa
air sumur. Isi
drum dengan air, sisakan ruang
kosong dikit.
5.
Optional, kasih 1/2- 1 sendok makan garam krosok.
Masukkan semua item di atas dan tutup/anaerob. Tempatkan drum tersebut di sekitaran lokasi kebun/sawah, terpapar sinar matahari. Selang 2 minggu sudah bisa diaplikasikan ke tanaman, dengan pengenceran
minimal 50 x dengan air lunak/soft
water.
Durasi pemupukan 4 x dalam sebulan.
Gambar 3. Pupuk Organik Cair (POC) AKAl
C.
Bahan Perekat atau Pembasah AKAl
Pembuatan bahan perekat/pembasah kapasitas 10 Liter
(Hari Pertama)
1.
Masukan secara berurutan ke dalam drum plastik
tahan panas, Kalium
Hidroksida/KoH = 0,32 Kg
2.
Masukkan air lunak I (air hujan)
0,25 Liter ke dalam wadah, digoyang2 hingga KoH larut dalam air, kemudian
3.
Masukan minyak Sawit 1,53 Liter, Aduk-aduk maksimal
5 menit dengan alat mixer,
patokan
tahap
pertama selesai, adonan terbentuk seperti
mayones.
4.
Proses pertama selesai, wadah di tutup rapat dan tunggu hingga 3
5.
hari, karena proses saponisasi
sedang berlangsung.
6.
Hari ketiga ; Tambahkan air lunak kedua sebanyak 2 liter untuk pengenceran awal. Kemudian tambahkan
air
lunak
ketiga sebanyak 6 liter dan diaduk
merata sehingga bahan perekat atau pembasah total menjadi 10 liter.
Gambar 4. Bahan perekat/pembasah AKAl
D.
Ramuan Pengendalian Hama
& Penyakit AKAl
Bahan dan cara pembuatan
RPHP AKAl kapasitas 5 liter. Masukan
secara berurutan ke dalam drum plastik tahan panas,
1.
Serbuk
belerang = 1,25 Kg
2.
Serbuk
tanah merah = 25 Gram
3.
Serbuk
batuan phylite = 25 Gram
4.
Garam
grosok = 75 Gram
5.
NaOH/Soda
api = 1 Kg
6.
Masukkan
air hujan pertama 2,5 liter &
diaduk merata
7.
Masukkan
air hujan kedua setelah mendidih 1,6 liter
8. Hasil pembuatan terlihat menghitam/sempurna, tutup dan biarkan selama 24 jam
9. Setelah itu pindahkan/dikemas ke dalam wadah/botol kaca atau plastik tahan panas dan tutup rapat.
Gambar 5. Ramuan Pengendalian Hama & Penyakit
Sulfur/Belerang
AKAl
Bahan dan cara pembuatan RPHP AKAl dari buah bintaro
1.
Kompor atau tungku masak
2.
Buah bintaro sebanyak 75 % dari volume wadah
3.
Masukkan air bersih sesuai kondisi wadah untuk
merebus
4.
Rebus selama 3-5 jam
5. Setelah itu pindahkan/dikemas dalam kondisi mendidih/panas dengan penyaring ke dalam wadah/botol kaca atau plastik tahan panas dan tutup rapat.
Gambar 6. Ramuan Pengendalian Hama & Penyakit
AKAl dari buah
bintaro



